Selasa, 31 Maret 2015

Ruang Lingkup Praktik Kebidanan

       I.            RUANG LINGKUP DAN SASARAN
A.    Pengertian
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis.
Meliputi : Asuhan mandiri / otonomi pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan selama kehamilan dan selanjutnya.
·      Definisi secara umum : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktek dari suatu profesi.
·      Definisi secara khusus : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.
·                Ruang Lingkup Praktek Kebidanan menurut ICM dan IBI
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
a.       Asuhan mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.
b.      Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
c.       Pengawasan pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
d.      Konsultasi dan rujukan.
e.       Pelaksanaan pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.

B.     Kerangka Kerja dalam Pelayanan

1)        KEPMENKES RI No 900/MENKES/SK/II/2002
2)        Standar Pelayanan Kebidanan
3)        Kode Etik Profesi Bidan
4)        Kepmenkes No 369/Menkes/SK/III/2007

C.    Lingkup Praktek Kebidanan meliputi Pemberian Asuhan pada :
Bayi baru lahir (BBL), bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menopause.
Filosofi
Filosofi Kebidanan: keyakinan yang dianut oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan yang diyakini dalam memberikan asuhan kebidanan. Filosofi memberikan dasar pada bidan berupa kepercayaan dalam bentuk asuhan yang mencirikan suatu keyakinan dan telah diakui sebagai suatu praktik kebidanan.
Standar Praktik Kebidanan (SPK)
SPK  à  Bersifat nasional (standar nasional)
      à   Dibuat oleh organisasi Profesi
Ruang lingkup praktek kebidanan meliputi standar minimal yang telah ditentukan dalam SPK


Kompetensi bidan di Indonesia (IBI)
a.       Kompetensi utama bidan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab.
b.      Ruang Lingkup Praktik Kebidanan mencakup dua kategori:
1.      Kompetensi inti/utama
2.      Kompetensi lanjutan à pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan masyarakat yang dinamis.
Tempat praktik kebidanan
Tempat praktik kebidanan sangat bervariasi dan mempengaruhi Ruang Lingkup Praktik Kebidanan berhubungan dengan kebijakan tempat dan area tempat praktik tersebut.
Hubungan kolaborasi
a.       Sesuai dengan peran dan fungsi bidan sebagai pelaksana
è Tugas kolaborasi
è Tugas rujukan
b.      Hubungan kemitraan
Kebutuhan masyarakat
a.          Ruang Lingkup Praktik Kebidanan berkembang sesuai dengan pengembangan       pengetahuan dan teknologi masyarakat, globalisasi, adat, nilai masyarakat             berubah
b.         Streotipe masyarakat  tentang bidan
Pelayanan berdasarkan populasi dari klien
a.     Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
b.    Bertamabah jumlah dan jenis klien
c.     Dampak cause of care
d.    Bertambah pengetahuan, keterampilan dan lamanya pengalaman bidan
e.     Perubahan undang-undang baru



Pengalaman dan filosofi personal bidan
a.     Pengalaman dapat mempersempit dan memperluas Ruang Lingkup Praktik             Kebidanan
b.    Filosofi personal bidan bersifat individual selama dengan filosofi kebidanan           secara umum. Filosofi personal mempengaruhi keterampilan dan bentuk praktik          yang dipilih oleh bidan.
II.  LAHAN PRAKTIK PELAYANAN DAN SASARAN
A.  Praktik Kebidanan
Adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.Seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit dan tempat kesehatan lainnya.
B.   Lahan Praktik kebidanan : meliputi berbagai tatanan pelayanan
·                 BPS/ di rumah
·                 Masyarakat
·                 Puskesmas
·                 Polindes/PKD
·                 RS/RB
·                 Balai Pengobatan (BP) : dokter, perawat
·                 RB/BPS (Bidan Praktik Swasta)
·                 Bidan di Desa
·                 RS (swasta/pemerintah)
·                 Klinik dan unit kesehatan lainnya
C.   Sasaran pelayanan kebidanan :
·                 Individu
·                 Keluarga
·                 Masyarakat, meliputi :
·           Anak-anak perempuan
·           Remaja putri
·           WUS (wanita usia subur)
·           Wanita hamil
·           Ibu Bersalin
·           Ibu nifas dan menyusui
·           Bayi Baru Lahir (BBL)
·           Bayi dan Balita
·           Keluarga, kelompok dan  masyarakat
·           Ibu/wanita dengan sistem reproduksi
Sasaran pelayayanan kebidanan: individu, keluarga & masyarakat yang meliputi : upaya, pencegahan, penyembuhan & pemulihan:
D.  Kewenangan Yang Bisa Dilakukan Oleh Bidan Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan

1.         Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a.         Pemeriksaan bayi baru lahir
b.        Perawatan tali pusat
c.         Perawatan bayi
d.        Resusitasi pada bayi baru lahir
e.         Pemantuan tumbuh kembang anak
f.         Pemberian imunisasi
g.        Pemberian penyuluhan
(KEPMENKES RI No 900 pasal 18)
2.         Lingkup pelayanan kebidanan kepada wanita meliputi :
a.    Penyuluhan dan konseling
b.    Pemeriksaan fisik
c.    Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d.   Pertololongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan.
e.    Pertolongan persalinan normal
f.     Pertolongan persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer,postterm, dan preterm.
g.    Pelayanan ibu nifas normal
h.    Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
i.      Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid.
(KEPMENKES RI No 900 pasal 16)
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1.    Memberikan imunisasi
2.    Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
3.    Mengeluarkan plasenta secara normal
4.    Bimbingan senam hamil
5.    Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6.    Episiotomi
7.    Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8.    Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
9.    Pemberian infus
10.                        Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
11.                        Kompresi bimanual
12.                        Versi ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi ke-II dan seterusnya.
13.                        Vacum ekstrasi dengan kepala bayi di dasar panggul
14.                        Pengendalian anemia
15.                        Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16.                        Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17.                        Penanganan hipotermi
18.                        Pemberian minum dengan sonde atau pipet
19.                        Pemberian obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20.                        Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
21.                        Memberikan obat dan alat kontrasespi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam       rahim,alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
22.                        Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB
23.                         Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
24.                        Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
25.                        Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar